on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 06/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 06 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meninjau kembali struktur organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Staf Ahli Bupati agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdaya guna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati. Perubahan ini meliputi:
Peraturan ini mengubah Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008.