on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 09 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PASAR
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 09/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 09 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap pasar rakyat sebagai pemberdayaan perekonomian rakyat dari persaingan tidak sehat dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Tujuannya adalah memberikan pembinaan dan perlindungan kepada pasar rakyat, memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraannya, serta mengatur keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
Ketentuan substansial meliputi pengelompokan pasar menjadi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pasar rakyat dikelompokkan lagi menjadi pasar desa, pasar khusus, dan pasar induk. Peraturan ini mengatur pendirian pasar yang wajib mengacu pada RTRW dan peraturan zonasi, serta persyaratan pendirian pasar yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kemitraan dengan UMKM lokal. Toko swalayan dibatasi pendiriannya dengan ketentuan jarak minimal antar toko dan kemitraan dengan UMKM sekitar.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan dan pemanfaatan pasar milik pemerintah daerah, perizinan di bidang pasar (izin pendirian dan izin usaha), kewajiban dan larangan bagi penerima izin, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.