For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 09 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 09 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PASAR

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 09/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 09 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 09 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:25 Januari 2016
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PASAR
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date25 Januari 2016
Place of EnactmentKrui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap pasar rakyat sebagai pemberdayaan perekonomian rakyat dari persaingan tidak sehat dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Tujuannya adalah memberikan pembinaan dan perlindungan kepada pasar rakyat, memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraannya, serta mengatur keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Ketentuan substansial meliputi pengelompokan pasar menjadi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pasar rakyat dikelompokkan lagi menjadi pasar desa, pasar khusus, dan pasar induk. Peraturan ini mengatur pendirian pasar yang wajib mengacu pada RTRW dan peraturan zonasi, serta persyaratan pendirian pasar yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kemitraan dengan UMKM lokal. Toko swalayan dibatasi pendiriannya dengan ketentuan jarak minimal antar toko dan kemitraan dengan UMKM sekitar.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan dan pemanfaatan pasar milik pemerintah daerah, perizinan di bidang pasar (izin pendirian dan izin usaha), kewajiban dan larangan bagi penerima izin, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

  1. Bagi pasar yang sudah berdiri tanpa izin, pendiri/pengelola wajib melaporkan pendirian dan/atau pengelolaan pasar kepada Kantor.
  2. Pasar yang sudah berdiri tanpa izin wajib memiliki izin selambat-lambatnya 1 tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
  3. Pasar yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

  1. Setiap orang yang mendirikan pasar tanpa izin pendirian pasar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
  2. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha pasar tanpa izin usaha dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
  3. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, denda administrasi, pembekuan izin, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.