For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.15 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG KEP.15/2010 · Perka BMKG No. KEP.15 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.15 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Meteorologi & GeofisikaStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeTata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP. 06 Tahun 2009 tentang Pola Karir PNS Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 16 Tahun 2009.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan BMKG. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan pengolahan data SDM di lingkungan BMKG. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengelola Sistem Informasi SDM: Terdiri dari pejabat pengelola SDM dan administrator sistem informasi SDM. Pejabat pengelola SDM bertugas mengawasi, memantau, membina, dan mengarahkan pengembangan sistem informasi SDM. Administrator sistem informasi SDM bertanggung jawab terhadap sistem informasi SDM, termasuk memberikan otorisasi akses, melakukan perekaman awal database, pemutakhiran, pemeliharaan data dukung, pengelolaan server database, monitoring pemakaian database, dan koordinasi dengan pihak terkait. 2. Operator Sistem Informasi SDM: Berkedudukan di Sekretariat Utama, Deputi, Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan UPT. Tugas operator adalah melakukan pemutakhiran database SDM dan perawatan data dukung. 3. Pengguna Sistem Informasi SDM: Mencakup berbagai tingkatan jabatan di BMKG, yang memiliki hak akses berbeda sesuai kewenangannya. Pengguna dapat mengajukan perubahan data jika terdapat kesalahan. 4. Perekaman Awal Database SDM: Meliputi perekaman data CPNS, yang menjadi tanggung jawab administrator sistem informasi SDM. 5. Pemutakhiran Data: Pembaharuan data PNS sejak diangkat hingga pensiun atau meninggal, yang dilakukan oleh administrator dan/atau operator berdasarkan data dukung. 6. Pemeliharaan Data Dukung: Wajib dilakukan oleh administrator dan operator, meliputi pengarsipan data secara manual dan elektronik, serta perawatan arsip. 7. Pengelolaan Server Database SDM: Dilakukan oleh administrator sistem informasi SDM, meliputi analisa kebutuhan, pengembangan, implementasi, maintenance, backup, restore, perbaikan, dan menjaga keamanan data. 8. Monitoring Pemakaian Database SDM: Wajib dilakukan oleh administrator, meliputi pengawasan penggunaan database, perbaikan kesalahan perekaman, dan menjaga keamanan sistem.

(-)

(-)