For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 32/2021 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 32 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2021Publication Date:25 Oktober 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date25 Oktober 2021
Publication Date25 Oktober 2021
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 57 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi perubahan ayat (1), penyisipan ayat (2a), (2b), (2c), (2d), dan (2e) di antara ayat (2) dan (3), serta perubahan ayat (4) Pasal 57.

Perubahan ini mengatur mengenai situasi di mana calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Dalam kondisi tersebut, diatur mengenai mekanisme pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon terpilih, atau penunjukan penjabat kepala desa dari PNS pemerintah daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pemilihan kepala desa, khususnya dalam situasi di mana terdapat calon yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, sehingga proses pemilihan tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)