For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:4 September 2018Publication Date:20 Agustus 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 September 2018
Publication Date20 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini digunakan untuk menghitung kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator seperti jumlah pelaku usaha, luas wilayah pelayanan, dan frekuensi pelayanan.

Ketentuan substansial mencakup tahapan penghitungan kebutuhan jabatan, yang meliputi identifikasi jenjang jabatan, inventarisasi tugas pokok, penghitungan waktu penyelesaian kegiatan, penghitungan konstanta, penghitungan volume kegiatan, dan penghitungan kebutuhan jabatan secara keseluruhan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yang melibatkan pengajuan usul kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

(-)

(-)