For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:5 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date-
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2007 Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2008 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa, yang bertugas mengumumkan pengisian perangkat desa, menyusun jadwal dan tata tertib, menerima pendaftaran, meneliti persyaratan calon, menetapkan calon yang berhak mengikuti seleksi, menyelenggarakan seleksi, dan membuat berita acara hasil seleksi.
  2. Persyaratan pengangkatan perangkat desa, antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan memenuhi persyaratan administrasi.
  3. Proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, termasuk pengajuan permohonan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, pelaksanaan ujian tertulis, dan konsultasi dengan Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menerbitkan keputusan pengangkatan.
  4. Pelantikan perangkat desa oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk, dengan mengucapkan sumpah/janji.
  5. Pemberhentian perangkat desa, yang dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Pemberhentian wajib dikonsultasikan dengan Camat.
  6. Pengaturan mengenai kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
  7. Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai diatur penempatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)