Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuannya adalah agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam memenuhi hak anak. Implementasi KLA dilakukan melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA. Peraturan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak. Kebijakan KLA diarahkan untuk mengoptimalisasikan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan Anak, penguatan lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif, memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan Anak, mengutamakan pemenuhan Hak Anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta memastikan pelayanan bagi Anak yang memerlukan perlindungan khusus.