For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Berau 4/2022 · Perda Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 September 2022Publication Date:15 September 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date15 September 2022
Publication Date15 September 2022
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuannya adalah agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam memenuhi hak anak. Implementasi KLA dilakukan melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA. Peraturan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak. Kebijakan KLA diarahkan untuk mengoptimalisasikan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan Anak, penguatan lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif, memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan Anak, mengutamakan pemenuhan Hak Anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta memastikan pelayanan bagi Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

(-)

1. Dunia usaha, Sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin.