For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 163 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 1963 tentang Penunjukan Menteri Pertama Juanda Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Prersiden

Also known as: Keppres 163/1963 · Keppres No. 163 Tahun 1963 · Keppres Nomor 163 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 1963Publication Date:29 Juli 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Menteri Pertama Juanda Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Prersiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juli 1963
Publication Date29 Juli 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Presiden Sukarno ke Manila untuk menghadiri konferensi antara kepala negara Indonesia, Filipina, dan Malaya. Dalam rangka memastikan kelancaran tugas kepresidenan selama ketidakhadiran Presiden, keputusan ini menunjuk Menteri Pertama Ir. H. Djuanda sebagai pejabat yang menjalankan tugas sehari-hari Presiden. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan penuh terhadap Menteri Pertama dan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan. Keputusan ini berlaku mulai 29 Juli 1963 dan disampaikan kepada berbagai lembaga negara untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)