For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2010-2030

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2020Publication Date:10 Maret 2020
Perlindungan Lingkungan HidupLalu Lintas & Prasarana JalanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2010-2030
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date10 Maret 2020
Publication Date10 Maret 2020
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan perkembangan kebijakan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten, serta dinamika internal di Kabupaten Pesisir Selatan, yang memerlukan peninjauan kembali terhadap sasaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030.

Perubahan meliputi definisi istilah, strategi penataan ruang daerah, wilayah perencanaan, rencana struktur ruang wilayah (sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana), sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem jaringan prasarana lainnya, rencana pola ruang (kawasan peruntukan lindung dan budidaya), kawasan strategis, perwujudan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten, ketentuan umum peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta tim koordinasi penataan ruang daerah.

Ketentuan substansial mencakup perubahan batas administrasi kabupaten, pemekaran kecamatan, penyesuaian sistem perkotaan berdasarkan peraturan menteri terbaru, pengembangan sistem jaringan persampahan, dan pengembangan kawasan strategis. Peraturan ini juga mengatur perizinan pemanfaatan ruang, insentif dan disinsentif, serta pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut, dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka “3”, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: • memperhatikan harga pasaran setempat; • sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak; atau • menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 3. Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010 – 2030 dilengkapi dengan Materi Teknis dan Album Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal penetapan kawasan hutan oleh Menteri di bidang Kehutanan terhadap bagian wilayah daerah yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, rencana dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peruntukan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.