For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 1/2014 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2014Publication Date:14 Maret 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date14 Maret 2014
Publication Date14 Maret 2014
Place of EnactmentSintang

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2013. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini membentuk 15 kecamatan baru di Kabupaten Sintang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Kecamatan-kecamatan baru yang dibentuk adalah Kecamatan Sintang Barat, Sintang Utara, Tempunak Ulu, Sepauk Tengah, Sepauk Hulu, Jungkit, Ketungau Tengah Selatan, Ketungau Tengah Utara, Ketungau Hulu Utara, Bukit Mangat, Inggar, Kayan Tengah, Tontang, Ambalau Hulu, dan Pudau Raya. Peraturan ini menetapkan wilayah kerja masing-masing kecamatan baru, termasuk desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari setiap kecamatan, serta ibukota kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan batas wilayah masing-masing kecamatan. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk mendekatkan pusat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mempercepat pembangunan di daerah.

Selama kecamatan yang baru dibentuk belum melakukan operasional, maka seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani oleh kecamatan induk dan di bawah tanggung jawab Camat dari masing-masing kecamatan induk.

(-)