For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 23/2015 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2015Publication Date:12 Juni 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeJadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date16 Juni 2015
Publication Date12 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan arsip substantif di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mewajibkan seluruh unit organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menggunakan Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagai pedoman dalam penyusutan arsip. Jadwal ini mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, dan keterangan mengenai posisi akhir arsip. Arsip yang tidak memiliki nilai guna akan dimusnahkan, sementara arsip yang memiliki nilai guna sekunder akan diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)