on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia An D The Government Of The Argentine Republic On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official Or Service Passports)
Also known as: PERPRES 32/2012 · PERPRES No. 32 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2011 di Buenos Aires, Argentina. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik antara kedua negara dengan memfasilitasi perjalanan bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Spanyol, dan Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.