For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 1/2014 · Permenlu No. 1 Tahun 2014 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeKonsul Kehormatan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date17 Februari 2014
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 09/OR/OI/91/01 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan Tata Kerja Konsul Kehormatan Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 57 ayat (3) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pengangkatan dan tata kerja Konsul Kehormatan Republik Indonesia guna membantu Perwakilan Republik Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di negara penerima. Keputusan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Luar Negeri. Konsul Kehormatan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik dan memiliki tugas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan di wilayah kerja tertentu. Pengangkatan Konsul Kehormatan dilakukan dengan pertimbangan tertentu, termasuk tidak adanya Perwakilan di kota domisili Konsul Kehormatan dan kebutuhan nyata di wilayah kerja. Konsul Kehormatan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki reputasi baik dan tidak terlibat dalam perkara kriminal. Masa tugas Konsul Kehormatan adalah lima tahun dan dapat diperpanjang. Konsul Kehormatan tidak menerima gaji dari Pemerintah Indonesia dan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsul Kehormatan yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)