Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan ruang daerah berbasis pertanian yang didukung oleh sektor perdagangan dan industri dalam sistem wilayah terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan, peningkatan keterhubungan perkotaan-perdesaan, pengembangan prasarana daerah, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengurangan kegiatan budidaya pada lahan kawasan lindung, pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, pengembangan kawasan perdagangan, pengembangan industri berbahan baku lokal, pengoptimalan pengembangan kawasan pesisir, peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan, dan pengembangan kawasan strategis daerah. Strategi penataan ruang mencakup pembagian wilayah fungsional, pengembangan pusat pelayanan baru, optimalisasi peran ibukota kecamatan, pengembangan permukiman perkotaan dan perdesaan yang sinergis, peningkatan kualitas jaringan jalan, pelayanan sistem energi dan telekomunikasi, pengembangan sistem prasarana sumber daya air, sistem jaringan limbah, jalur dan ruang evakuasi bencana alam, sistem sanitasi lingkungan, penentuan deliniasi kawasan lindung, penghijauan lereng Gunung Slamet, pengelolaan kawasan berkelerengan tinggi, pengolahan tanah dengan pola terasiring, pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, pengembangan pertanian yang diimbangi dengan penanaman tanaman keras, penetapan lahan sawah beririgasi menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengarahan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan bukan sawah, revitalisasi dan pengembangan jaringan irigasi, peningkatan produktivitas lahan pertanian, pembatasan perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana, pengendalian perkembangan permukiman perdesaan pada kawasan pertanian lahan pangan, pengarahan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan secara efisien, pengembangan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan, pengembangan peran PKL, PKLp dan PPK sebagai kawasan perkotaan tempat pemasaran komoditas perdagangan, peningkatan peran PPL sebagai pengumpul dan pendistribusi komoditas ekonomi perdesaan, pengarahan pengembangan kegiatan industri manufaktur di kawasan koridor jalan pantai utara (Pantura), pengembangan agroindustri, pengembangan industri kreatif yang berbahan baku lokal, pengembangan sarana dan prasarana pendukung pengembangan industri, pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan, perikanan, dan pariwisata, pengembangan kawasan perlindungan setempat, penghijauan kawasan pantai, pemantapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan, pengembangan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional, pengembangan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional, turut serta memelihara dan menjaga aset-aset Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia (TNI), pengarahan dan memantapkan perkembangan koridor jalan arteri pantai utara (pantura), pengembangan kawasan pusat pelayanan baru di wilayah bagian tengah dan selatan, memantapkan dan mengembangkan kawasan agropolitan Waliksarimadu, pengembangan potensi panas bumi, pengembangan pos pengamatan gunung berapi, peningkatan kualitas lingkungan pada kawasan DAS, dan peningkatan perlindungan terhadap kawasan pendukung keseimbangan iklim makro di kawasan pesisir.