For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 185 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Kepala Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Also known as: Keppres 185/1965 · Keppres No. 185 Tahun 1965 · Keppres Nomor 185 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 1965Publication Date:23 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan/Pengangkatan Kepala Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 1965
Publication Date23 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 290/M tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan reorganisasi Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 282 tahun 1964. Keputusan ini mencakup pengangkatan Dr. Soeprapto, S.H. sebagai Kepala Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, menggantikan Soesanto Tirtoprojo, S.H. yang diberhentikan dengan hormat. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Kehakiman dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Dr. Soeprapto, S.H. akan memiliki kedudukan yang setara dengan pegawai negeri golongan F VII PGPN-1961. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)