For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonanntie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) Untuk Tahun 1964

Also known as: PP 3/1965 · PP No. 3 Tahun 1965 · PP Nomor 3 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1964Publication Date:27 Januari 1965
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonanntie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) Untuk Tahun 1964
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1964
Publication Date27 Januari 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 9) tentang besarnya pemungutan krosok untuk tahun 1963. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1964. Pemungutan ini diatur dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" dan ditetapkan sebesar Rp 5,- per kilogram krosok. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pembiayaan Lembaga Tembakau yang bertugas meningkatkan produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia. Dengan meningkatnya biaya untuk tindakan konkret dan tegas dalam pertembakauan, pemungutan ini dianggap perlu dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemungutan ini hanya sekitar 1% dari harga rata-rata tembakau dan diharapkan dapat meningkatkan produksi dan mutu tembakau.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1964.

(-)