For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Teknologi Kalimantan

Also known as: Permen Ristekdikti 88/2016 · Permen Ristekdikti No. 88 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 88 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:24 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Institut Teknologi Kalimantan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date24 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Institut Teknologi Kalimantan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelas jabatan ini meliputi jabatan struktural dan fungsional yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan kelas jabatan ini menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Institut Teknologi Kalimantan, efektif sejak Januari 2016. Rektor Institut Teknologi Kalimantan bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan.

(-)

(-)