Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan usaha mikro yang tangguh dan mandiri. Kebijakan ini melibatkan peran aktif Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria Usaha Mikro: Usaha mikro dikelompokkan berdasarkan modal usaha (maksimal Rp 1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) dan hasil penjualan tahunan (maksimal Rp 2.000.000.000,00).
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Usaha mikro wajib memiliki perizinan berusaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha (risiko rendah, menengah rendah dan menengah tinggi, dan risiko tinggi).
- Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum: Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis bagi pelaku usaha mikro, meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan.
- Pemulihan Usaha Mikro: Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan usaha mikro melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lainnya.
- Penyediaan Tempat Promosi: Pemerintah Daerah, BUMD, dan swasta wajib menyediakan minimal 30% tempat promosi dan pengembangan usaha mikro pada infrastruktur publik.
- Permodalan dan Pembiayaan: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembiayaan bagi usaha mikro secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif.
- Pengadaan Barang/Jasa: Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa usaha mikro dari hasil produksi daerah minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah.
- Pengembangan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah melakukan pengembangan usaha mikro melalui pendataan, penyusunan program pembinaan, dan pelaksanaan program pengembangan yang dikoordinasikan oleh Dinas.
- Kemitraan: Usaha Mikro dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
- Kemudahan dan Insentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro.
- Penyelenggaraan Inkubasi: Penyelenggaran Inkubasi dapat dilakukan oleh pemerintah Daerah melalui kegiatan antara lain: Pendidikan, Pelatihan dan pendampingan pada pelaku usaha.