For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2021Publication Date:10 Desember 2021
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date10 Desember 2021
Publication Date10 Desember 2021
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengalihmediakan naskah kuno. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan menyelenggarakan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah.

Jenis-jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum (dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat), perpustakaan sekolah (wajib diselenggarakan oleh setiap sekolah), dan perpustakaan khusus. Perpustakaan sekolah wajib mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional sekolah untuk pengembangan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan perpustakaan, perencanaan, sarana dan prasarana, koleksi perpustakaan, tenaga perpustakaan, layanan perpustakaan, pembudayaan gemar membaca, kerjasama, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 dan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian bantuan pembinaan, dan pencabutan izin.