on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 660 Tahun 1961 tentang Pemungutan Satu Persen (1%) Dari Devisen Untuk Sumbangan Monumen Nasional Dan Masjid Istiqlal Oleh Departemen-Departemen
Also known as: Keppres 660/1961 · Keppres No. 660 Tahun 1961 · Keppres Nomor 660 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 1961 bertujuan untuk mengatur pemasukan uang sumbangan bagi pembangunan Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menentukan cara pengumpulan dana yang efektif, sebagaimana dibahas dalam rapat gabungan panitia terkait. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemungutan satu persen dari harga yang disebut dalam surat izin devisa, baik untuk pihak pemerintah maupun swasta. Bank Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana ketentuan ini, yang berlaku mulai 1 Januari 1962.