For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 660 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 660 Tahun 1961 tentang Pemungutan Satu Persen (1%) Dari Devisen Untuk Sumbangan Monumen Nasional Dan Masjid Istiqlal Oleh Departemen-Departemen

Also known as: Keppres 660/1961 · Keppres No. 660 Tahun 1961 · Keppres Nomor 660 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1962Publication Date:27 Desember 1961
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemungutan Satu Persen (1%) Dari Devisen Untuk Sumbangan Monumen Nasional Dan Masjid Istiqlal Oleh Departemen-Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1962
Publication Date27 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 1961 bertujuan untuk mengatur pemasukan uang sumbangan bagi pembangunan Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menentukan cara pengumpulan dana yang efektif, sebagaimana dibahas dalam rapat gabungan panitia terkait. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemungutan satu persen dari harga yang disebut dalam surat izin devisa, baik untuk pihak pemerintah maupun swasta. Bank Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana ketentuan ini, yang berlaku mulai 1 Januari 1962.

(-)

(-)