on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Badung 22/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan milik daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi meliputi pemakaian gedung pertemuan, mesin, kendaraan, alat berat, dan uji laboratorium. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Badung. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.
Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.