For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1965 tentang Pembebasan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Dari Golongan Karya Alim Ulama Indonesia

Also known as: Keppres 58/1965 · Keppres No. 58 Tahun 1965 · Keppres Nomor 58 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:19 Maret 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Dari Golongan Karya Alim Ulama Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date19 Maret 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang kesehatan Sdr. K.H.Tb. Achmad Chatib yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan jabatannya sebagai Anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. yang mewakili Golongan Karya Alim Ulama Islam. Oleh karena itu, keputusan ini bertujuan untuk memberhentikan Sdr. K.H.Tb. Achmad Chatib dengan hormat dan mengangkat Sdr. K. Tubagus Suhari sebagai penggantinya. Pengangkatan ini didasarkan pada penilaian bahwa Sdr. K. Tubagus Suhari memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk menjalankan tugas tersebut.

(-)

(-)