For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga

Also known as: PMK 268/PMK.05/2014 · PMK No. 268/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, khususnya terkait dana operasional bagi Menteri/Pimpinan Lembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan dana operasional yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip kepatutan dan kewajaran.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan dana operasional yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan strategis dan khusus. Dana ini dialokasikan dalam DIPA dan penggunaannya bersifat fleksibel, dengan 80% diberikan secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya. Menteri/Pimpinan Lembaga memiliki diskresi dalam penggunaan dana ini, dan pencairannya dilakukan setiap bulan dengan batas maksimal 1/12 dari pagu tahunan. Pejabat terkait seperti KPA, Bendahara Pengeluaran, dan BPP ditunjuk untuk mengelola dana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)