on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga
Also known as: PMK 268/PMK.05/2014 · PMK No. 268/PMK.05/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, khususnya terkait dana operasional bagi Menteri/Pimpinan Lembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan dana operasional yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip kepatutan dan kewajaran.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggunaan dana operasional yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan strategis dan khusus. Dana ini dialokasikan dalam DIPA dan penggunaannya bersifat fleksibel, dengan 80% diberikan secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya. Menteri/Pimpinan Lembaga memiliki diskresi dalam penggunaan dana ini, dan pencairannya dilakukan setiap bulan dengan batas maksimal 1/12 dari pagu tahunan. Pejabat terkait seperti KPA, Bendahara Pengeluaran, dan BPP ditunjuk untuk mengelola dana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.