Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui pengaturan perpajakan daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak/penetapan Bupati. Selain itu, diatur juga mengenai surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, wilayah pemungutan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.