For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 56/2019 · Permendagri No. 56 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:16 Agustus 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date16 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mencapai keseragaman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sekretariat daerah. Peraturan ini mengklasifikasikan sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota ke dalam tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja. Setiap tipe memiliki struktur organisasi yang berbeda, termasuk jumlah asisten, biro, bagian, dan subbagian. Gubernur dan bupati/wali kota diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan pengurangan jumlah biro, bagian, dan subbagian sesuai kebutuhan, dengan persetujuan tertulis dari Menteri atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan kelembagaan oleh Menteri dan Gubernur.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah paling lama akhir Bulan Desember Tahun 2019.

(-)