Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat (Keswamas) "Kalawa Atei". Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang terpadu. Pemerintah daerah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan dan fasilitas kesehatan di Balai Keswamas.
2. Subjek retribusi adalah setiap orang yang memperoleh jasa pelayanan pemeriksaan, pengobatan, tindakan rehabilitasi, perawatan, dan pemakaian fasilitas Balai Keswamas.
3. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan.
5. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, pemeriksaan psikologi, rehabilitasi medik, visum et repertum psikiatri, pemeriksaan kesehatan jiwa, pelayanan mobil ambulance, obat-obatan, bahan dan alat kesehatan, serta konsultasi psikiatri.
6. Komponen tarif retribusi terdiri atas jasa Balai Keswamas, jasa pelayanan kesehatan, jasa visite dan konsultasi, jasa pemeriksaan psikologi, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, rehabilitasi psikiatri, obat-obatan, dan bahan dan alat kesehatan habis pakai.
7. Pengelolaan penerimaan Balai Keswamas diatur dengan menyetorkan semua penerimaan ke Kas Umum Daerah, dengan pembagian hasil penerimaan jasa pelayanan sebesar 70% dikembalikan ke Balai Keswamas dan 30% tetap di Kas Umum Daerah.