For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 22/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 22 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:28 November 2019Publication Date:28 November 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date28 November 2019
Publication Date28 November 2019
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 162).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (PT BPR BKK JATENG (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan permodalan PT BPR BKK JATENG (Perseroda), menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kinerja dan pengembangan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) di bidang perbankan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk penyertaan modal adalah uang.
  • Jumlah Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) yang menjadi bagian kewajiban yang harus dipenuhi dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp7.703.917.000,00.
  • Jumlah seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) yang telah disetorkan sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp2.940.000.000,00.
  • Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebesar Rp4.763.917.000,00, yang akan dipenuhi secara bertahap dari tahun 2020 hingga 2024.
  • Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai Kemampuan Keuangan Daerah.
  • Bupati berwenang memproses Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sesuai prosedur yang berlaku.
  • PT BPR BKK JATENG (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bupati secara berkala.

1. Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap PT BPR BKK JATENG (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)