on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 10/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2006 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang pembentukan BPD adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan BPD sebagai wahana demokrasi di tingkat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tindakan penyidikan terhadap anggota dan pimpinan BPD serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.