on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
Also known as: PERPRES 50/2022 · PERPRES No. 50 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada manajemen Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional tidak mengalami penurunan penghasilan akibat perubahan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, termasuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Penghasilan Pejabat Fungsional yang baru tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya. Komponen penghasilan meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang relevan. Jika terjadi penurunan penghasilan, pejabat tersebut tetap menerima penghasilan setara dengan jabatan administrasi sebelumnya. Ketentuan ini berlaku hingga pejabat mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.