For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi

Also known as: PERPRES 50/2022 · PERPRES No. 50 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 April 2022Publication Date:4 April 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 2022
Publication Date04 April 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada manajemen Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional tidak mengalami penurunan penghasilan akibat perubahan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, termasuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Penghasilan Pejabat Fungsional yang baru tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya. Komponen penghasilan meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang relevan. Jika terjadi penurunan penghasilan, pejabat tersebut tetap menerima penghasilan setara dengan jabatan administrasi sebelumnya. Ketentuan ini berlaku hingga pejabat mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

(-)

(-)