For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 19/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2009Publication Date:28 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date28 Desember 2009
Publication Date28 Desember 2009
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2010. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional BUMD dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada:

  1. Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
  2. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Butuh;
  3. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo;
  4. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Purworejo.

Jumlah penyertaan modal pada masing-masing BUMD telah ditetapkan. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 dan dapat direalisasikan setelah Peraturan Daerah ini dan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan. Pencairan dana dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening BUMD.

Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.