on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 Tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja
Also known as: PMK 21/PMK.010/2012 · PMK No. 21/PMK.010/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri Dana Pensiun dengan mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan aktuaris. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan dan perubahan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain adalah penambahan ayat dalam Pasal 22 dan Pasal 25, serta penghapusan Pasal 26. Perubahan ini mengatur tanggal perhitungan aktuaria, penyampaian laporan aktuaris, dan bentuk serta susunan data elektronik yang harus disampaikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa piutang negara yang timbul dari sanksi administratif sebelum peraturan ini ditetapkan akan dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.