on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik
Also known as: Peraturan OJK 14/POJK.04/2022 · Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik dengan perkembangan pasar dan praktik terbaik internasional. Peraturan ini mengatur kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengumumkannya kepada masyarakat. Laporan keuangan berkala meliputi laporan tahunan dan tengah tahunan yang harus disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu penyampaian dan pengumuman laporan keuangan serta ketentuan mengenai penyajian laporan keuangan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi emiten skala kecil dan menengah dalam hal penyajian laporan keuangan.