For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1947 tentang Ongkos Jalan Untuk Pegawai Negeri, Yang Melakukan Perjalanan Dinas

Also known as: PP 13/1947 · PP No. 13 Tahun 1947 · PP Nomor 13 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:1 April 1947Publication Date:29 Mei 1947
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeOngkos Jalan Untuk Pegawai Negeri, Yang Melakukan Perjalanan Dinas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1947
Publication Date29 Mei 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Peraturan tentang Ongkos-jalan untuk Pegawai Negeri di Jawa", termuat dalam Maklumat Gunseikan tanggal 8-12-1943 No. 21 2. Peraturan tentang ongkos-jalan untuk pekerja Negeri yang ditetapkan menurut pasal 23 "Peraturan tentang Gaji Pekerja Negeri di Jawa", sebagaimana diubah dengan Osamu Zeizin tanggal 20-8-1945 No. 714

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini terkait ongkos perjalanan dinas bagi pegawai negeri. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai biaya perjalanan dinas yang dibayarkan oleh negara, termasuk pembagian golongan pegawai berdasarkan gaji untuk menentukan hak penggantian biaya perjalanan. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perjalanan dinas yang diakui, seperti perjalanan jabatan dan perjalanan pindah, serta menetapkan cara pelaksanaan perjalanan dengan biaya yang efisien. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan mengenai penggantian biaya bagasi, perabot rumah tangga, dan ongkos perjalanan keluarga pegawai yang turut pindah. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembayaran ongkos perjalanan dan uang muka juga diatur dalam peraturan ini.

1. Terhadap penggantian biaya-biaya perjalanan yang telah dibayarkan menurut peraturan lama, sebelum peraturan ini diumumkan, yang jumlahnya lebih dari jumlah menurut peraturan ini, tidak diadakan pemungutan kembali.

1. Bilamana sesuatu perjalanan dinas ternyata menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bepergian, atau pegawai yang memberikan perintah bepergian, ataupun pegawai lain yang ternyata bersalah dalam hal perjalanan itu, bertanggung jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara.