on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dalam Wilayah Kota Prabumulih
Also known as: Perda Kota Prabumulih 12/2003 · Perda Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2003 · Perda Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2003
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak dan Gas Bumi merupakan peraturan daerah baru pada tingkat Kota Prabumulih yang menetapkan pengaturan pelaksanaan kewenangan pemda di bidang penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi. Dokumen menunjukkan pembentukan regulasi lokal yang menjabarkan kewenangan sebagaimana dimandatkan oleh peraturan nasional tentang pembagian kewenangan (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Perda ini tidak secara tegas mencantumkan pencabutan atau penggantian peraturan daerah sebelumnya. Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang menyatakan mencabut Peraturan Daerah terdahulu. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen ini, tidak dapat disimpulkan adanya penggantian eksplisit terhadap peraturan daerah sebelumnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda ini tidak memuat frasa atau pasal yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan daerah tertentu. Perda berfungsi sebagai perangkat aturan baru yang mengatur kewenangan walikota di bidang migas dan merujuk kepada peraturan nasional (UU dan PP) sebagai dasar, tetapi tidak menyatakan amandemen atas peraturan yang sudah ada.
Status Berlaku
Peraturan ini ditetapkan di Prabumulih tanggal 10 September 2003 dan diundangkan di Prabumulih tanggal 25 September 2003 (Pasal 11).
Sesuai teks Pasal 11, peraturan berlaku sejak tanggal diundangkan (25 September 2003).
Perlu dicatat bahwa, secara hierarki, ketentuan pelaksanaan di tingkat daerah harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang juga disebut sebagai dasar pertimbangan (mis. UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP No.25/2000 tentang pembagian kewenangan). Jika ada konflik norma, ketentuan nasional lebih tinggi memiliki kedudukan prioritas.
Tujuan dan Latar Belakang
Perda ini disusun untuk melaksanakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah (mengacu pada PP No.25 Tahun 2000) serta untuk menetapkan kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih dalam penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pengusahaan migas di daerah dalam rangka otonomi daerah, dekonsentrasi atau tugas perbantuan (Menimbang huruf a–b).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban memperoleh izin, rekomendasi, atau persetujuan dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan usaha migas di wilayah kota (Pasal 3 ayat (1)).
Perusahaan jasa penunjang diwajibkan membuka kantor perwakilan atau cabang di daerah (Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3)/(4)).
Badan usaha pemegang izin wajib menyampaikan laporan berkala triwulan kepada Walikota melalui Kantor dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal, yang memuat pemasaran/distribusi, K3, manajemen lingkungan dan evaluasi (Pasal 6).
Hak Walikota antara lain mengeluarkan persetujuan, rekomendasi, dan izin untuk berbagai fasilitas dan kegiatan migas sebagaimana dirinci di Pasal 2 ayat (2).
Prinsip-prinsip Utama
Penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan (Pasal 5 ayat (3) b–c).
Penegasan standar teknis sebagai bagian dari kewenangan pemerintah kota (Pasal 1 angka 33 dan Pasal 5 ayat (3) d).
Kepatuhan terhadap pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Perizinan/persetujuan/rekomendasi diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 3 ayat (1)). Syarat dan tata cara detail diamanatkan untuk diatur lebih lanjut oleh Walikota (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 10).
Rincian jangka waktu izin: beberapa izin (Pasal 2 huruf a, d, e, f, g, h) berlaku 20 tahun dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun; izin tertentu (huruf c dan i) berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang; rekomendasi penggunaan kawasan hutan menyesuaikan peraturan yang berlaku; registrasi jasa penunjang (huruf j) berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 4).
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Pasal 5 ayat (2)) meliputi perizinan, K3, lingkungan, standar teknis, dan penggunaan tenaga kerja (Pasal 5 ayat (3)).
Penanganan pelanggaran diatur dengan ancaman pidana berupa pidana kurungan dan denda (Pasal 7) serta mekanisme penyidikan yang dapat dilakukan oleh PPNS lingkungan pemerintah daerah sesuai ketentuan (Pasal 8).
Masa Berlaku dan Implementasi
Perda ini berlaku sejak diundangkan (Pasal 11). Tanggal penetapan 10 September 2003 dan diundangkan 25 September 2003.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 9 secara tegas menyatakan bahwa perizinan, rekomendasi, atau persetujuan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, namun pemegang izin diwajibkan untuk melaporkan kembali kegiatannya kepada Pemerintah Kota melalui Kantor. Ini merupakan mekanisme grandfathering terbatas—izin lama tetap dihormati sampai kadaluarsa tetapi subjek diwajibkan melakukan pelaporan ulang.
Batas Waktu Penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum selain ketentuan khusus masa berlaku izin (Pasal 4) dan kewajiban pelaporan ulang bagi izin yang sudah ada (Pasal 9). Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pengajuan izin diamanatkan untuk diatur lebih lanjut oleh Walikota (Pasal 3 ayat (3) & Pasal 10), sehingga detail tenggat penyesuaian dapat diatur kemudian melalui peraturan pelaksanaan/kebijakan Walikota.
Grandfathering Clauses
Secara substantif, Pasal 9 berfungsi sebagai ketentuan grandfathering: izin yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Perda tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, namun dibebankan kewajiban pelaporan kembali. Tidak ada ketentuan lain yang memberikan pengecualian permanen atau konversi otomatis terhadap izin lama.
Ada sanksi dalam Peraturan Daerah ini
Sanksi Administratif
Perda ini tidak secara eksplisit merinci sanksi administratif (mis. pencabutan izin, pembekuan, denda administratif selain denda pidana) dalam teksnya. Ketentuan pembinaan, pengawasan (Pasal 5) dan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut (Pasal 10) membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif melalui peraturan pelaksanaan Walikota atau peraturan turunannya, tetapi teks Perda Nomor 12/2003 sendiri tidak menyebut pasal yang memuat sanksi administratif rinci.
Sanksi Pidana
Diatur dalam Pasal 7:
Ancaman pidana: pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan;
Ancaman denda: sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pelanggaran tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran (Pasal 7 ayat (2)).
Ketentuan bahwa denda disetor ke Kas Daerah tercantum pada Pasal 7 ayat (3).
Prosedur penyidikan diatur dalam Pasal 8, yang mengizinkan selain penyidik umum juga penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat menurut ketentuan perundang‑undangan. Pasal 8 juga merinci wewenang PPNS dalam menerima laporan, melakukan pemeriksaan, penyitaan, pemanggilan, dan tindakan penyidikan lainnya yang relevan.
Keterangan tambahan
Meskipun sanksi pidana diatur, tidak ada deskripsi rinci tentang mekanisme administratif untuk penegakan non‑pidana (mis. teguran tertulis, tindakan administratif langsung terhadap izin). Hal ini menempatkan pentingnya peraturan pelaksana Walikota (Pasal 10) untuk mengatur sanksi administratif tersebut.