Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang izin penyelenggaraan angkutan jalan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan angkutan jalan, serta menyesuaikan peraturan daerah yang sudah ada dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengendalikan usaha angkutan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Angkutan:**
* Pengangkutan orang dengan kendaraan umum (mobil bus atau mobil penumpang) yang dilayani dalam trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
* Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor (mobil barang, sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus).
2. **Perizinan Angkutan Umum:**
* Izin Usaha Angkutan (IUA) wajib dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, atau Perorangan WNI yang melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang.
* Izin Trayek atau Izin Operasi wajib dimiliki untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek.
3. **Kewajiban Pengusaha Angkutan:**
* Memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin.
* Melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 6 bulan setelah izin diterbitkan.
* Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun.
* Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
4. **Sanksi Administratif:**
* Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan izin dan/atau denda administratif.