on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Also known as: Permenkominfo 41/P/M/KOMINFO/12/2006 · Permenkominfo No. 41/P/M/KOMINFO/12/2006
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan pejabat di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat yang diwajibkan melapor meliputi pejabat eselon I dan II, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, kepala unit pelaksana teknis, pejabat pembuat regulasi, serta pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Laporan harta kekayaan harus disampaikan secara berkala dan dalam situasi tertentu seperti promosi, mutasi, atau pensiun. Formulir laporan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung dan disampaikan kepada KPK serta disimpan sebagai dokumen resmi negara.