For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Sebagai Penasehat Umum Kementerian Keuangan

Also known as: Keppres 240/1952 · Keppres No. 240 Tahun 1952 · Keppres Nomor 240 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:8 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Sebagai Penasehat Umum Kementerian Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date08 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan tanggal 17 Juli 1951 No. 129 tahun 1951

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur masa jabatan Penasehat Umum Kementerian Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 1952. Keputusan ini menetapkan bahwa masa jabatan tersebut tidak akan diperpanjang dan keputusan ini mulai berlaku sejak akhir bulan Oktober 1952. Keputusan ini juga menginstruksikan agar salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)