For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 6/2018 · Peraturan LIPI No. 6 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 April 2018Publication Date:27 April 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeTata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date27 April 2018
Publication Date27 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 ini mengatur tentang tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penunjukan Plt dan Plh agar proses kerja tetap berjalan efektif, menentukan batas kewenangan, tugas, dan hak Plt dan Plh, serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi selama pejabat definitif berhalangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Plt dan Plh dalam melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya, termasuk menetapkan sasaran kerja pegawai, kenaikan gaji berkala, cuti (selain cuti di luar tanggungan negara), surat penugasan pegawai, usul mutasi kepegawaian (kecuali antarinstansi), serta izin tugas belajar, pelatihan, seleksi jabatan, dan tidak masuk kerja. Plt dan Plh tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, termasuk perubahan rencana strategis atau rencana kerja pemerintah, serta pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai.

Peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan dan pemberhentian Plt dan Plh. Plt ditunjuk jika pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas berhalangan tetap, sementara Plh ditunjuk jika pejabat tersebut berhalangan sementara. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh adalah pegawai yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. Penunjukan Plt atau Plh dituangkan dalam surat perintah dan merupakan tugas tambahan yang diperhitungkan dalam sasaran kerja pegawai.

Terkait hak keuangan, Plt dan Plh tidak diberikan tunjangan jabatan sebagai Plt atau Plh. Namun, mereka diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 100% dari tunjangan kinerja jabatan definitifnya ditambah 20% jika setingkat, atau 100% dari tunjangan kinerja jabatan Plt/Plh jika setingkat lebih tinggi.

1. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian yang telah ditunjuk dan diangkat sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini tetap diakui dan selanjutnya berpedoman pada Peraturan Lembaga ini. 2. Pembayaran tunjangan kinerja bagi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian yang telah ditunjuk dan diangkat sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini dibayarkan sejak penunjukan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian.

(-)