Undang-Undang ini membentuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. KADIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha di berbagai sektor (usaha negara, koperasi, swasta) serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. KADIN berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pemerintah terkait perdagangan, perindustrian, dan jasa. Kegiatan KADIN meliputi penyebaran informasi kebijakan pemerintah, penyampaian informasi ekonomi global, penyaluran aspirasi pengusaha, penyelenggaraan pelatihan, peningkatan kerjasama antar pengusaha, pemeliharaan kerukunan usaha, promosi, analisis statistik, pembinaan hubungan kerja, dan pelestarian lingkungan. KADIN bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah atau politik, dan tidak mencari keuntungan. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap KADIN terkait pelaksanaan undang-undang dan kebijakan ekonomi.