For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1987

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

Also known as: UU 1/1987 · UU No. 1 Tahun 1987 · UU Nomor 1 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 1987Publication Date:28 Januari 1987
Perdagangan Dalam NegeriGeneral CorporateBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKamar Dagang dan Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 1987
Publication Date28 Januari 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri berdasarkan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini membentuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. KADIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha di berbagai sektor (usaha negara, koperasi, swasta) serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. KADIN berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pemerintah terkait perdagangan, perindustrian, dan jasa. Kegiatan KADIN meliputi penyebaran informasi kebijakan pemerintah, penyampaian informasi ekonomi global, penyaluran aspirasi pengusaha, penyelenggaraan pelatihan, peningkatan kerjasama antar pengusaha, pemeliharaan kerukunan usaha, promosi, analisis statistik, pembinaan hubungan kerja, dan pelestarian lingkungan. KADIN bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah atau politik, dan tidak mencari keuntungan. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap KADIN terkait pelaksanaan undang-undang dan kebijakan ekonomi.

1. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, Kamar Dagang dan Industri harus dibentuk oleh pengusaha Indonesia. 2. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri berdasarkan Undang-Undang ini.

(-)