For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha daerah

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 16/2006 · Perda Kota Sawahlunto No. 16 Tahun 2006 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:20 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha daerah
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date20 November 2006
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi ini dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha daerah seperti bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan marmer. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dan tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam ) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terhutang.