For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

Also known as: UU 7/2000 · UU No. 7 Tahun 2000 · UU Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Active
Publication Date:7 Juni 2000
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 Juni 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah mekanisme pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksiapan perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum tersedianya pembiayaan yang memadai, serta belum terbentuknya pengadilan negeri setempat. Oleh karena itu, pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan DPRD tidak dapat dilaksanakan. Sebagai gantinya, pengisian keanggotaan dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, serta pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota DPRD dari Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai yang mewakili kecamatan yang masuk dalam wilayah baru akan otomatis menjadi anggota DPRD di wilayah tersebut.

(-)

(-)