For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 11/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:17 Oktober 2003
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date17 Oktober 2003
Place of EnactmentMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di bidang minyak dan gas bumi, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan perusahaan minyak dan gas bumi, baik dalam rangka otonomi daerah, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan, serta untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian Izin, Rekomendasi, dan Persetujuan: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berwenang memberikan persetujuan penggunaan wilayah kuasa pertambangan, rekomendasi penggunaan kawasan hutan, izin pendirian gudang bahan peledak, izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan, rekomendasi lokasi pendirian kilang, izin pendirian depot, izin pendirian SPBU, izin pemasaran bahan bakar khusus, izin pengumpulan pelumas bekas, dan persetujuan surat keterangan terdaftar perusahaan jasa penunjang.
  2. Tata Cara Pengajuan Permohonan: Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan untuk berbagai izin dan persetujuan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha.
  3. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan minyak dan gas bumi di wilayahnya, yang dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi. Pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pengusahaan, produksi, pemasaran, standar teknis, K3, dan pengelolaan lingkungan.
  4. Pelaporan: Badan usaha yang mendapatkan izin wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Bupati melalui Dinas.
  5. Retribusi: Atas pemberian perizinan, rekomendasi, dan persetujuan dikenakan retribusi.

1. Perizinan atau rekomendasi atau persetujuan yang ada diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.