For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

Also known as: PMK 47/PMK.010/2018 · PMK No. 47/PMK.010/2018

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2020Publication Date:9 Mei 2018
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2020
Publication Date09 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dengan memastikan bahwa Pajak Penghasilan atas pembayaran recurrent cost ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan warranty dan post warranty dari sistem tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara akan ditanggung oleh Pemerintah. Pajak ini termasuk dalam belanja subsidi dan diatur sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dibayarkan menjadi kredit pajak bagi pelaksana kontrak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pembayaran subsidi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban subsidi tersebut.

(-)

(-)