on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Also known as: PMK 47/PMK.010/2018 · PMK No. 47/PMK.010/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dengan memastikan bahwa Pajak Penghasilan atas pembayaran recurrent cost ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan warranty dan post warranty dari sistem tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara akan ditanggung oleh Pemerintah. Pajak ini termasuk dalam belanja subsidi dan diatur sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dibayarkan menjadi kredit pajak bagi pelaksana kontrak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pembayaran subsidi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban subsidi tersebut.