For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan

Also known as: Perka BP Batam 10/2017 · Perka BP Batam No. 10 Tahun 2017 · Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2017Publication Date:6 Juni 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ThemePenyelenggaraan Administrasi Lahan
LocationBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Effective Date06 Juni 2017
Publication Date06 Juni 2017
Place of EnactmentBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembatalan Alokasi Lahan Dikarenakan Hal-hal Tertentu dan Pengalokasian Lahan Atas Lahan Yang Dibatalkan 2. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Alokasi Lahan 3. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 19/KPTS/KA/L/VII/2007 tentang Penetapan Uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan bagi Penerima Alokasi Lahan Atas Penyerahan bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam 4. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 29/KPTS/KA/L/VII/2007 tentang Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Secara Lunas Sekaligus 30 (Tiga Puluh) Tahun Maupun Cicilan Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Kepada Pihak Ketiga 5. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 311 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Waktu Pengalokasian Lahan dan Tarif Perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) Untuk Jangka Waktu 20 (dua puluh) Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Pihak Ketiga

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan administrasi lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan dan menjamin kegiatan usaha di bidang ekonomi di wilayah Batam. Peraturan ini menetapkan prosedur transparan dan obyektif dalam pemberian atau pembatalan hak atas lahan, serta mengoptimalkan pendapatan dan akuntabilitas Badan Pengusahaan Batam. Ketentuan substansial meliputi pengalokasian lahan, perpanjangan alokasi, pembaharuan hak, dan izin peralihan hak. Badan Pengusahaan Batam memiliki wewenang untuk merencanakan, menggunakan, dan menyerahkan penggunaan lahan kepada pemohon yang memenuhi syarat. Pengguna lahan diwajibkan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) dan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP). Proses alokasi lahan dilakukan melalui lelang terbuka, dan pengguna lahan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan hak alokasi lahan.

1. Penyelenggaraan atau pelayanan pengalokasian Lahan yang telah memperoleh Izin Prinsip, membayar Biaya Ukur, membayar uang muka UWT sebesar 10%, memperoleh Gambar PL, melunasi UWT atau membayar cicilan UWT, atau menyerahkan JPP sebelum berlakunya Peraturan ini, proses selanjutnya dilaksanakan menggunakan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan ini. 2. Ketentuan tersebut dilaksanakan dengan syarat peruntukan lahan tidak melanggar ketentuan tentang tata ruang, lahan tidak berada di daerah resapan air, dan pemberian izin prinsip serta pembayaran UWT dilakukan sebelum tanggal 8 Maret 2016. 3. Permohonan pengalokasian lahan yang telah diajukan tetapi belum sampai pada tahapan tertentu hingga tanggal berlakunya Peraturan ini diproses dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Badan Pengusahaan Batam memberlakukan sanksi berupa denda atau pembatalan dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan yang berlaku dalam Alokasi Lahan dan/atau PPL. 2. Denda dikenakan untuk keterlambatan pengajuan perpanjangan alokasi lahan atau pembaharuan hak, keterlambatan pembayaran UWT, atau pelanggaran ketentuan perubahan peruntukan. 3. Pembatalan berlaku jika JPP tidak diserahkan, pembangunan tidak dilaksanakan sesuai jangka waktu, atau pelanggaran kewajiban dan larangan lainnya.