For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 8/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2012Publication Date:2 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date02 Juli 2012
Publication Date02 Juli 2012
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-02 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Nakupia di Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, yang berasal dari Resetlement UPT Pemukiman Transmigrasi Nakupia. Batas wilayah Negeri Administratif Nakupia ditetapkan dengan berbatasan dengan Petuanan Adat Negeri Waraka di sebelah Utara, Negeri Usliapan di sebelah Selatan, Resetlement UPT Transmigrasi Tone Tanah di sebelah Barat, dan Negeri Waraka di sebelah Timur. Luas wilayah Negeri Administratif Nakupia adalah 2,7 Km² dengan jumlah penduduk pada saat pembentukan sebanyak 586 jiwa atau 124 KK. Kewenangan Negeri Administratif Nakupia mencakup urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten, dan urusan pemerintahan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Nakupia.

(-)

(-)