For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR BANTEN TBK DAN PT LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BOGOR

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2017 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR BANTEN TBK DAN PT LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BOGOR
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten, Tbk. dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan laba usaha Pemerintah Kabupaten Bogor dari PT. Bank Jabar Banten, Tbk. dan untuk memenuhi komposisi saham Kabupaten Bogor pada PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan kedua perusahaan, mempertahankan eksistensi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 35.325.000.000,00 (tiga puluh lima milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), yang merupakan penambahan dari penyertaan modal tahun-tahun sebelumnya. Rinciannya adalah Rp. 19.625.000.000,00 untuk PT. Bank Jabar Banten, Tbk. dan Rp. 15.700.000.000,00 untuk PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor. Anggaran penyertaan modal ini dianggarkan pada Tahun Anggaran 2018 dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari kedua perusahaan, yang menjadi kewajiban kedua perusahaan. Sebaliknya, kedua perusahaan berhak menerima penyertaan modal, yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Kedua perusahaan berkewajiban menyampaikan laporan kondisi ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan tahunan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Bagian laba usaha dapat berupa bagian laba untuk Daerah atau dividen pemegang saham, dengan nilai mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah yang bersangkutan. Nilai bagian laba usaha ini dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kedua perusahaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan perangkat daerah yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pengawasan fungsional.

(-)

(-)