For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

Also known as: Permenpar 7/2018 · Permenpar No. 7 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:27 Juli 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date27 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores. Badan Pelaksana merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata yang dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas Badan Pelaksana meliputi koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, serta perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.

Fungsi Badan Pelaksana mencakup penyusunan rencana induk dan rencana detail pengembangan, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, perumusan strategi operasional, penyelenggaraan pelayanan perizinan, penetapan langkah strategis penyelesaian masalah, dan pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan kawasan. Cakupan kawasan meliputi Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Komodo dan sekitarnya, Labuan Bajo dan sekitarnya, Ruteng dan sekitarnya, Bajawa dan sekitarnya, Ende-Kelimutu dan sekitarnya, Maumere-Sikka dan sekitarnya, serta Larantuka dan sekitarnya, termasuk zona otorita seluas paling sedikit 400 hektar di Hutan Bowosie.

Susunan organisasi Badan Pelaksana terdiri atas Direktur Utama, Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik, Direktur Industri dan Kelembagaan Pariwisata, Direktur Destinasi Pariwisata, Direktur Pemasaran Pariwisata, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini. Pendanaan Badan Pelaksana bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)