For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 66/PMK.07/2011 · PMK No. 66/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2011Publication Date:31 Maret 2011
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeIndeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Maret 2011
Publication Date31 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009, yang bertujuan untuk menetapkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam rangka perencanaan pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan pada tahun anggaran 2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pendanaan urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penggunaan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah untuk perencanaan lokasi dan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) serta penentuan besaran penyediaan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB). Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk menyediakan DDUB sesuai dengan kelompok daerah yang telah ditentukan berdasarkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah.

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)