on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 13/2015 · Permenkumham No. 13 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah pentingnya SOPAP dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan kelancaran kinerja pemerintah serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi SOPAP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Setiap pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab terhadap penyusunan SOPAP bagi Unit Kerja di lingkungan kerjanya, berdasarkan indikator teknis, administratif, dan prosedural. SOPAP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Pedoman penyusunan SOPAP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SOPAP ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja masing-masing dan wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini juga berlaku bagi SOPAP yang dilakukan perubahan.