For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 13/2015 · Permenkumham No. 13 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2015Publication Date:16 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak AsasiTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date17 Juni 2015
Publication Date16 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 730) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah pentingnya SOPAP dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan kelancaran kinerja pemerintah serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi SOPAP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Setiap pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab terhadap penyusunan SOPAP bagi Unit Kerja di lingkungan kerjanya, berdasarkan indikator teknis, administratif, dan prosedural. SOPAP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Pedoman penyusunan SOPAP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

SOPAP ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja masing-masing dan wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini juga berlaku bagi SOPAP yang dilakukan perubahan.

SOPAP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)