Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025 (RIPPAR-KAB) menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Nunukan selama periode 2022-2025.
Latar belakang dan tujuan dari RIPPAR-KAB adalah untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, meningkatkan citra destinasi, mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing, dan mewujudkan organisasi kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang efektif dan efisien. Visi dari RIPPAR-KAB adalah menjadikan Kabupaten Nunukan sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan, andal, dan berdaya saing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan destinasi pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, fasilitas umum pendukung pariwisata, prasarana/infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan investasi pariwisata. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembangunan pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur perwilayahan pariwisata yang terdiri atas pusat pelayanan primer dan sekunder serta jaringan yang menghubungkan pusat pelayanan dan kawasan pariwisata. Usaha pariwisata yang diatur meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.